Kebijakan Interoperabilitas Data pada Teknologi FinansialPasca UU Perlindungan Data Pribadi

Indonesia sudah sejak lama mengenal istilah BI Checking yang saat ini sudah dipindahkan wewenangnya ke OJK sehingga dikenal istilah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akan tetapi, interoperabilitas ini masih terbatas dalam pemberian informasi kredit nasabah, terutama antara fintech dan bank. Ini cukup disayangkan mengingat sejak adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), pertukaran data seharusnya dapat dilakukan lebih cepat dan lebih luas cakupannya karena sudah ada jaminan perlindungan data. Interoperabilitas dan keamanan data memiliki keterhubungan erat dalam konteks teknologi informasi. Interoperabilitas memungkinkan sistem, perangkat, atau aplikasi untuk saling berkomunikasi dan berbagi informasi dengan lancar. Namun, untuk memastikan pertukaran informasi yang aman dan terlindungi, keamanan data menjadi penting. Keamanan data melibatkan perlindungan informasi sensitif dari ancaman dan akses yang tidak sah. Dalam konteks interoperabilitas, upaya keamanan data diperlukan untuk mencegah kebocoran data atau manipulasi yang tidak sah saat berbagi informasi antara berbagai sistem yang berbeda. Dengan menjaga keamanan data, interoperabilitas dapat tercapai secara efektif, memastikan bahwa pertukaran informasi antara sistem yang berbeda dapat berjalan dengan lancar tanpa mengorbankan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang relevan. Selengkapnya dapat diakses di:

KERTAS KEBIJAKAN: KOMODIFIKASI RUANG, KONFLIK AGRARIA, DAN GERAKAN MASYARAKAT SIPIL DI INDONESIA

Kertas kebijakan ini menyajikan analisis mendalam mengenai komodifikasi ruang, konflik agraria, dan peran masyarakat sipil di Indonesia. Mulai dari pendahuluan yang memberikan konteks, hingga penutup yang merangkum rekomendasi kebijakan. Setiap bagian membahas studi kasus yang mencakup berbagai konteks geografis dan masalah, serta memberikan wawasan tentang perjuangan masyarakat sipil dalam mempertahankan hak-hak mereka terhadap ruang hidup. Rekomendasi kebijakan diakhiri untuk mendorong pembahasan lebih lanjut dan tindakan konkret dalam memperjuangkan keadilan ruang di Indonesia. Selengkapnya dapat diakses di:

Policy Brief dari IPP di T20 Indonesia

Terbitnya Policy Brief dari IPP di T20 Indonesia merupakan hasil dari pengalaman IPP dalam berkolaborasi dengan Indonesia Fintech Society (IFSOC) dalam memperkuat peran dan pengaruhnya dalam perumusan kebijakan publik di Indonesia.  Sebagai organisasi yang fokus pada kebijakan publik, IPP memiliki pengalaman dan pemahaman yang mendalam terkait dengan isu-isu kebijakan yang relevan dan penting untuk dipertimbangkan oleh para pembuat kebijakan di Indonesia. Penulis Atma Jaya yang Terlibat: Arief C Nugraha – IPP Atma Jaya Selengkapnya: https://www.t20indonesia.org/wp-content/uploads/2022/11/TF2_Towards-Digital-Empowerment-of-MSMEs-1.pdf 

Population Ageing and the Second Demographic Dividend: New Policy Challenges in the New Era

Terbitnya Policy Brief dari IPP di T20 Indonesia merupakan hasil dari upaya IPP dalam memperkuat peran dan pengaruhnya dalam perumusan kebijakan publik di Indonesia.  Policy Brief yang dihasilkan mengambil tema dari Atma Jaya Outlook for Development 2022, yaitu kesejahteraan warga lanjut usia sebagai tantangan kebijakan kini dan nanti. Melalui policy brief ini, IPP bertujuan untuk memberikan kontribusi pemikiran dan solusi terkait isu yang krusial ini, dan membantu para pembuat kebijakan untuk mengembangkan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi warga lanjut usia di Indonesia. Penulis: Selengkapnya: https://www.t20indonesia.org/wp-content/uploads/2022/11/TF5_Population-Ageing-and-The-Second-Demographic-Dividend-New-policy-Challenges-in-The-New-Era.pdf