Indonesia sudah sejak lama mengenal istilah BI Checking yang saat ini sudah dipindahkan wewenangnya ke OJK sehingga dikenal istilah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akan tetapi, interoperabilitas ini masih terbatas dalam pemberian informasi kredit nasabah, terutama antara fintech dan bank. Ini cukup disayangkan mengingat sejak adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), pertukaran data seharusnya dapat dilakukan lebih cepat dan lebih luas cakupannya karena sudah ada jaminan perlindungan data.
Interoperabilitas dan keamanan data memiliki keterhubungan erat dalam konteks teknologi informasi. Interoperabilitas memungkinkan sistem, perangkat, atau aplikasi untuk saling berkomunikasi dan berbagi informasi dengan lancar. Namun, untuk memastikan pertukaran informasi yang aman dan terlindungi, keamanan data menjadi penting. Keamanan data melibatkan perlindungan informasi sensitif dari ancaman dan akses yang tidak sah. Dalam konteks interoperabilitas, upaya keamanan data diperlukan untuk mencegah kebocoran data atau manipulasi yang tidak sah saat berbagi informasi antara berbagai sistem yang berbeda.
Dengan menjaga keamanan data, interoperabilitas dapat tercapai secara efektif, memastikan bahwa pertukaran informasi antara sistem yang berbeda dapat berjalan dengan lancar tanpa mengorbankan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang relevan.
Selengkapnya dapat diakses di: