Sumber dari hasil wawancara Yoes C. Kenawas dengan Associated Press, diambil dari artikel AP News “Ratification of Indonesian election law changes delayed as protesters try to storm parliament” oleh Dita Alangkara dan Edna Tarigan.

Ribuan pengunjuk rasa menyerbu gedung DPR, Jakarta pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 sebagai tanggapan atas usulan perubahan undang-undang pemilu yang dapat menguntungkan keluarga Presiden Joko Widodo. Perubahan tersebut meliputi penurunan persyaratan usia untuk gubernur daerah dan pelonggaran persyaratan pencalonan untuk partai politik.

Protes tersebut dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan atas batasan usia. Putusan tersebut akan mencegah putra Widodo yang berusia 29 tahun untuk mencalonkan diri sebagai gubernur daerah.

Pengadilan juga mempermudah partai politik untuk mencalonkan kandidat dengan memangkas persyaratan bahwa mereka memegang 20% ​​kursi legislatif daerah.

Parlemen meloloskan mosi darurat untuk mengubah usia minimum untuk menjabat sebagai gubernur menjadi 30 tahun pada saat pelantikan dan lebih memudahkan persyaratan pencalonan pada hari Rabu, dan berencana untuk meratifikasi pemungutan suara dalam sidang pleno pada hari Kamis.

Pergerakan tersebut memicu kecaman luas di media sosial lokal dan menimbulkan kekhawatiran tentang potensi krisis konstitusional.

Aktivis, mahasiswa, pekerja, dan sejumlah selebriti serta musisi Indonesia juga turut serta dalam aksi protes tersebut, menyuarakan keprihatinan mereka terhadap demokrasi di Indonesia. Aksi protes juga dilaporkan terjadi di kota-kota besar lainnya, termasuk Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Aksi unjuk rasa yang terjadi serentak di sejumlah kota besar itu merupakan bentuk kemarahan atas upaya DPR untuk “membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan lebih banyak calon untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah“, kata Yoes Kenawas, pengamat politik Universitas Katolik Atma Jaya.

Mereka juga menentang politik dinasti yang dilakukan Presiden Jokowi,” ucap Kenawas.