Artikel opini A. Prasetyantoko di Kompas
Setelah pandemi Covid-19, ketidakstabilan ekonomi global telah menciptakan tantangan yang signifikan yang dampaknya dirasakan oleh berbagai sektor.
Pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 telah memperburuk situasi ini dengan melonggarkan kebijakan impor. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan daya saing, kebijakan ini telah memberikan dampak negatif pada industri dalam negeri. Hal ini dapat dikaitkan dengan lemahnya tata kelola pemerintahan dan kurangnya sinergi antar lembaga.
Akibat dari diberlakukannya permendag ini, tekstil dan produk tekstil dari Tiongkok telah membanjiri pasar Indonesia. Melalui praktek dumping, produk tekstil Tiongkok dijual dengan harga yang sangat rendah sehingga mengancam kelangsungan industri tekstil dalam negeri.
Pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk melindungi dan mendorong pertumbuhan sektor padat karya, terutama industri tekstil. Beberapa kebijakan yang perlu segera diimplementasikan: pemberlakuan Pph 21 bagi pekerja sektor tekstil dan produk tekstil, kebijakan perlindungan perdagangan untuk mencegah banjirnya produk impor murah, dan pemerintah mendorong Bank Indonesia untuk segera merealisasikan kebijakan insentif pengembalian Giro Wajib Minimum bagi perbankan yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas.