
Jakarta — Atma Jaya Institute of Public Policy (AJIPP) kembali menyelenggarakan IPP Inquiry #2 dengan tema “Keluarga, Moral, dan Kewarganegaraan di Indonesia” pada Jumat (31/7), di Ruang Eksebisi Atma Cultura, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Diskusi mengulas bagaimana konstruksi keluarga ideal tidak hanya beroperasi dalam ranah privat, tetapi juga berkaitan erat dengan moralitas, kewarganegaraan, dan kebijakan publik di Indonesia.
IPP Inquiry #2 dimoderatori oleh Yosephine Uliarta Manurung, M.Pub.Pol., Head of Education Atma Jaya Institute of Public Policy dengan menghadirkan dua pembicara yaitu Mirna Nadia, PhD., Postdoctoral Fellow di Institute for Advanced Research (IFAR) Unika Atma Jaya, dan Dr. Sari Damar Ratri, Postdoctoral Fellow di Monash University, Indonesia.
Pembahasan menyoroti keluarga ideal di Indonesia yang dilekatkan pada model keluarga batih dengan suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengasuh utama. Konstruksi tersebut berkembang menjadi moral infrastructure yang turut menentukan bentuk keluarga mana yang dianggap ideal.
Diskusi juga menelusuri perkembangan konsep keluarga batih di Indonesia, salah satunya melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada masa Orde Baru, keluarga juga memiliki posisi penting dalam agenda pembangunan dan administrasi negara.
“Ketika satu bentuk keluarga ditempatkan sebagai standar moral, mereka yang hidup di luar standar tersebut tidak hanya mengalami stigma sosial, tetapi juga menghadapi bentuk-bentuk eksklusi dalam relasinya dengan negara”, tutur Mirna Nadia.
Selain itu, diskusi membahas kelompok-kelompok yang berpotensi tereksklusi ketika satu bentuk keluarga ditempatkan sebagai standar dominan. Misalnya, keberadaan perempuan kepala keluarga, menunjukkan bahwa realitas pengalaman keluarga di Indonesia lebih beragam dibandingkan konstruksi keluarga batih yang selama ini dianggap ideal.
Dalam penjelasannya, Sari Damar Ratri menyampaikan bahwa keluarga heteronormatif sebagai moral infrastructure juga berdampak pada penyelenggaraan layanan sosial dan layanan publik. Kelompok dengan pengalaman keluarga yang berbeda akan kesulitan dalam mengakses layanan, memperoleh pengakuan administratif, hingga menikmati hak-hak sosial secara setara. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memperkuat praktik eksklusi terhadap kelompok-kelompok yang tidak sesuai dengan standar keluarga dominan.
Melalui IPP Inquiry #2, AJIPP menegaskan pentingnya melihat keluarga bukan semata sebagai institusi privat, melainkan sebagai arena moralitas, kewarganegaraan, dan kebijakan publik saling berkelindan. Perspektif tersebut membuka ruang untuk meninjau kembali sejauh mana kebijakan negara mampu mengakomodasi keragaman bentuk dan pengalaman keluarga tanpa mereproduksi stigma maupun eksklusi terhadap kelompok tertentu.