
Photo by Jazmin De Guzman on Unsplash
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh klinik misi Katolik di berbagai wilayah di Indonesia sudah berjalan sejak puluhan tahun lalu sejak jaman penjajahan Belanda, bahkan mereka sudah mendahului pemerintah. Ketika Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberlakukan Undang Undang (UU) tentang kesehatan, salah satunya adalah UU No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, banyak klinik-klinik misi Katolik tersebut tutup dan tidak beroperasi lagi karena mereka tidak dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terutama terkait fasilitas, sarana, prasarana, dan sumber daya manusia. Maka, dengan menggunakan pendekatan analisis kebijakan secara win-win atau semua pihak menang, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan peraturan pemerintah/Kemenkes RI tentang layanan kesehatan terhadap keberlangsungan klinik misi Katolik di luar Pulau Jawa, terutama di daerah terpencil. Tim peneliti akan melakukan wawancara mendalam kepada pimpinan klinik dari 2 klinik Katolik yang berada di luar Pulau Jawa, yaitu di Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat) dan Sumba Barat Daya (Nusa Tenggara Timur). Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pertimbangan bagi pemerintah dalam pembuatan kebijakan/peraturan yang lebih memperhatikan klinik-klinik misi Katolik di daerah terpencil.
Kata kunci: kebijakan nasional, BPJS, klinik misi, Katolik.
Tim peneliti:
- dr. Angela Kurniadi, MPH&TM, Ph.D.
- Dr. Christiany Suwartono, M.Si,
- Dr.phil. Lisa Esti Puji Hartanti, S.Sos, M.Si
- Nathaniel Steven Linarya
- Yuvens Marvel Yanggah
- Ayuri Lintang Putri Wahyuningati