Photo by Jazmin De Guzman on Unsplash

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh klinik misi Katolik di  berbagai wilayah di Indonesia sudah berjalan sejak puluhan tahun lalu sejak jaman  penjajahan Belanda, bahkan mereka sudah mendahului pemerintah. Ketika  Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberlakukan Undang  Undang (UU) tentang kesehatan, salah satunya adalah UU No. 36 Tahun 2014  tentang tenaga kesehatan, banyak klinik-klinik misi Katolik tersebut tutup dan  tidak beroperasi lagi karena mereka tidak dapat memenuhi standar yang telah  ditetapkan oleh pemerintah, terutama terkait fasilitas, sarana, prasarana, dan  sumber daya manusia. Maka, dengan menggunakan pendekatan analisis kebijakan secara win-win atau semua pihak menang, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak  kebijakan peraturan pemerintah/Kemenkes RI tentang layanan kesehatan terhadap  keberlangsungan klinik misi Katolik di luar Pulau Jawa, terutama di daerah  terpencil. Tim peneliti akan melakukan wawancara mendalam kepada pimpinan  klinik dari 2 klinik Katolik yang berada di luar Pulau Jawa, yaitu di Kepulauan  Mentawai (Sumatera Barat) dan Sumba Barat Daya (Nusa Tenggara Timur).  Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan  dan pertimbangan bagi pemerintah dalam pembuatan kebijakan/peraturan yang  lebih memperhatikan klinik-klinik misi Katolik di daerah terpencil. 

Kata kunci: kebijakan nasional, BPJS, klinik misi, Katolik.

Tim peneliti: