Senin, 26 Januari 2026 – Atma Jaya Institute of Public Policy (AJIPP), bersama dengan Ford Foundation dan Indonesia Impact Alliance (IIA), telah melangsungkan diskusi roundtable bertajuk “Harnessing Dormant Accounts for Impact”. Forum ini membahas potensi besar pemanfaatan rekening pasif (dormant accounts) di Indonesia untuk dikelola secara produktif bagi kepentingan publik dan investasi sosial.
Diskusi dibuka oleh Alexander Irwan dari Ford Foundation yang menekankan pentingnya riset dalam mengadvokasi kebijakan rekening pasif agar hak-hak nasabah tetap terlindungi. Menindaklanjuti hal tersebut, Romora Edward Sitorus memaparkan hasil penelitian di 19 negara yang menunjukkan bahwa negara seperti Inggris dan Jepang telah sukses mengalihkan dana pasif untuk kepentingan sosial setelah jangka waktu 10 hingga 15 tahun tanpa menghilangkan hak klaim nasabah. Sementara di Indonesia, rekening pasif masih rentan terhadap penyalahgunaan kriminal seperti judi online, dan meskipun regulasi manajemen dasar sudah tersedia, pemanfaatan di tahap kustodian serta impact investing masih belum terjamah sepenuhnya.

Masataka UO (Vice Chair GSG Japan dan CEO, Japan Fundraising Association) turut membagikan pengalaman Jepang dalam mengelola inisiatif keuangan berbasis dampak. Beliau menjelaskan bahwa pemanfaatan rekening bank pasif di Jepang kini terus tumbuh dan meluas sebagai bagian dari inisiatif finansial berbasis dampak.
Dalam sesi tanggapan, para panelis memberikan catatan kritis terkait langkah strategis ke depan, di mana Setyo Budiantoro menekankan pentingnya aspek leverage dan pengelolaan profesional yang berbasis pada perlindungan konsumen serta transparansi tata kelola. Sejalan dengan itu, Indra Darmawan menyoroti tantangan rendahnya literasi publik yang masih mengasosiasikan rekening pasif dengan tindakan kriminal, sehingga diperlukan advokasi praktis ke OJK untuk mendukung penguatan POJK Nomor 24. Sementara itu, A. Prasetyantoko mengusulkan pemanfaatan celah regulasi pada UU P2SK Pasal 223 dan 224 mengenai Keuangan Berkelanjutan, di mana rekening pasif dapat diajukan sebagai instrumen dalam konsep blinded finance di bawah koordinasi Komite Keuangan Berkelanjutan.
Diskusi yang dimoderatori oleh Benedikta Atika (IIA) ini menyepakati bahwa pemanfaatan dormant account adalah ide besar yang memerlukan narasi komunikasi yang kuat untuk menjawab kekhawatiran publik.

Sebagai langkah nyata, dari kolaborasi ini terbentuk komitmen untuk mengawal isu rekening pasif agar tidak hanya berhenti di meja diskusi. AJIPP bersama mitra akan berperan sebagai jembatan bagi pemerintah dalam menyusun skema teknis yang lebih memihak masyarakat. Fokus utamanya adalah merancang proyek-proyek sosial berjangka pendek agar manfaat dari dana pasif ini bisa segera dirasakan langsung dampaknya, sekaligus memastikan bahwa sistem yang dibangun tetap aman, transparan, dan terpercaya.
Untuk informasi terkini ikuti akun resmi AJIPP:
Instagram: @ipp_atmajaya
X: @ipp_atmajaya
LinkedIn: Atma Jaya Institute of Public Policy
Website: https://ipp.atmajaya.ac.id/